Selasa, 08 September 2015

Haramkah Parfum Beralkohol ?

Haramkah Parfum Beralkohol? Sampai saat ini masih menjadi polemik di masyarakat umat muslim di seluruh penjuru dunia apakah hukumnya dibolehkan atau diharamkan. Sebelum lebih jauh tentang hukum islam tentang parfum yang mengandung alkohol, ada baiknya kita tinjau dahulu tentang Parfum itu sendiri.
hukum parfum beralkohol menurut al-qur'an dan hadits


Pengertian Parfum
Parfum atau minyak wangi adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma, fiksatif, dan pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, obyek, atau ruangan. Jumlah dan tipe pelarut yang bercampur dengan minyak wangi menentukan apakah suatu parfum dianggap sebagai ekstrak parfum, Eau de parfum, Eau de toilette, atau Eau de Cologne.Dalam istilah diatas adanya campuran yang berupa pelarut. Sejauh ini pelarut yang paling umum digunakan untuk pengenceran minyak parfum adalah etanol atau campuran etanol dan air. Minyak parfum perlu diencerkan dengan pelarut karena minyak esensial/murni (baik yang alami ataupun sintetis) mengandung konsentrat tinggi dari komponen volatil yang mungkin akan mengakibatkan reaksi alergi dan kemungkinan cedera ketika digunakan langsung ke kulit atau pakaian. Pelarut juga menguapkan minyak esensial, membantu mereka menyebar ke udara.[Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Parfum].

Dari penjelasan istilah diatas dapat disimpulkan bahwa yang digunakan sebagai pelarut dalam parfum adalah alkohol, bukan khamr.
Perlu kita ketahui terlebih dahulu, khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”

“Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Oleh karenanya, tidak tepat jika dikatakan bahwa khomr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya.


Hukum Parfum beralkohol


Tidak ada satu pun riwayat dari Al-Qur'an atau Hadits yang menyatakan haramnya alkohol. Namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan. Lalu kita kembali pada point yang kami ingin utarakan. Perlu kiranya kita ketahui bersama bahwa alkohol (etanol) yang bertindak sebagai solvent (pelarut) dalam parfum bukanlah khomr. Maksudnya, yang menjadi solvent (pelarut) di situ bukanlah wiski, vodka, rhum atau minuman keras lainnya. Tidak ada pembuat parfum beralkohol yang menyatakan demikian. Namun yang menjadi solvent boleh jadi adalah etanol murni atau etanol yang bercampur dengan air. Dan ingat, etanol di sini bukanlah khomr. Dari pengamatan di sini saja, kenapa parfum beralkohol mesti diharamkan, yang nyata-nyata kita saksikan bahwa campurannya saja bukan khomr?

Pernyataan kami di atas bukan berdasar dari logika keilmuan kami semata, namun LP POM MUI pun menyatakan demikian. Berikut kami cuplik sebagian perkataan mereka.

“Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol . Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni -bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr)- sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis[5]. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak dimasukkan ke dalam tubuh).” [REPUBLIKA – Jumat, 30 September 2005[6]]. Perhatikan baik-baik kalimat yang kami garis bawahi.
[Sumber : http://rumaysho.com/822-polemik-parfum-beralkohol.html].

Kami kira sudah jelas dari penjelasan diatas, bahwasannya hukum parfum yang beralkohol adalah dibolehkan.

Tapi yang namanya kehendak tidak bisa dipaksakan, Jika memang anda berpendapat bahwa parfum yang mengandung alkohol adalah haram itu adalah hak anda. Dan semoga itu adalah karena kehatia-hatian anda dari yang subhat.

Tahukah anda bahwa merk parfum tanpa alkohol yang cukup terkenal di Indonesia? Merk itu adalah Parfum Al Rehab. Jika anda minat, anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan harga parfum al-rehab terbaik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar